Hina Brimob Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq Shihab, Pemuda Asal Bogor Berhasil Dibekuk Polisi

- 24 November 2020, 14:21 WIB
Baliho Habib Rizieq.
Baliho Habib Rizieq. //Twitter //@Darma24185632

Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Rachmat menjelaskan isi pasal tersebut.

Untuk motif, hingga kini masih diselidiki oleh pihak yang berwajib.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x