PR TASIKMALAYA - Sebeumnya, viral seorang pemuda asal Kota Bogor berinisial AJ (24) yang menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizeiq Shihab (HRS).
Ia menggunakan akun @albani_31 untuk mengomentari video dalam akun @brimob_id dengan bahasa yang tak pantas.
Dikutip dari situs PMJ News, pemuda itu bahkan menghina aparat Brimob sebagai “Kacung China”.
Baca Juga: Digadang-gadang Masuk Nominasi Grammy, Inilah Sejumlah Prestasi yang Diraih BTS
Namun kini, ia berhasil diamankan oleh Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar menerangkan anggotanya.
Ia kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota., dengan barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit handphone milik AJ.
Pemuda tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam enam tahun penjara.
“(Pelaku) Sudah mengaku dan sekarang jadi tersangka,” tutur Ipda Rachmat kepada wartawan, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Ringkus BCL dan Temannya Karena Kasus Ganja, Polisi: Bahan Baku Didatangkan dari Tiongkok