Sesuai Aturan UU, MPR Minta Tidak Ada Silang Pendapat Terkait Penertiban Baliho oleh TNI

- 22 November 2020, 12:23 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat 20 November 2020. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 

PR TASIKMALAYA – TNI membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar dinilai sesuai aturan.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

Undang-Undang Dasar 1945, menurutnya, menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakukan yang sama didepan hukum bagi warga negaranya

Baca Juga: Masukkan Budaya Indonesia, ini 5 Alasan Mengapa Film 'Raya and the Last Dragon' Layak Ditunggu

Jadi, apabila ada seorang atau kelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Selanjutnya, ia mengatakan, untuk tidak terjadi silang pendapat mengenai siapa yan berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah.

Ia mengatakan jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Pemda merupakan perpanjangan tangan negara dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor telah diatur oleh undang-undang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x