Ia menerangkan, kegempaan dangkal yang banyak dialami pada aktivitas Gunung Merapi menyebabkan ketidakseimbangan material lama yang berada di puncak.
Pada periode pemantauan 22 November sampai pukul 24.00 WIB, diketahui 50 gempa runtuhan telah terjadi, 81 kali gempa embusan, 342 kali gempa multifase, 41 kali gempa vulkanik dangkal, dan 1 kali gempa tektonik jauh.
Baca Juga: 900 Spanduk Provokasi HRS Ditertibkan, TNI: Memangnya Indonesia Kenapa Sampai ada Revolusi Akhlak?
Status Gunung Merapi di Level III atau Siaga hingga kini masih dipertahankan oleh BPPTKG. Ancaman erupsi Merapi pun diprediksi akan terjadi paling jauh dalam cakupan lima kilometer dari puncak.
Sementara itu, kegiatan penambangan di sungai-sungai yang dengan hulu yang terletak di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III disarankan untuk diberhentikan.
BPPTKG meminta pelaku wisata untuk menutup aktivitas wisata di KRB III, tak terkecuali kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Baca Juga: 4 Keuntungan Berhenti Minum Kopi, Salah Satunya Kurangi Sakit Kepala
Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten juga dimohon untuk menyediakan segala sesuatu yang yang berkaitan dengan usaha mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang dapat terjadi kapan saja.***