35 Paslon Laporkan Dana Kampanye Rp 0, Ketua MPR Pertanyakan Keseriusan Mereka Ikut Pilkada 2020

18 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. / /Pikiran-Rakyat.com//Fian Afandi

PR TASIKMALAYA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo, mendorong untuk lakukan audit khusus pada 35 pasangan calon kepala daerah.

Bambang Soesatyo atau yang lebih di kenal dengan Bamsoet menggunggah foto terkait dana kampanye nol rupiah di akun instagram pribadi @bambang.soesatyo.

“Saya mendorong dilakukannya audit khususnya terhadap 35 pasang calon kepala daerah yang melaporkan dana kampanye sebesar 0 rupiah,” kata Bamsoet, di akun prribadinya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 18 November 2020. 

Baca Juga: Pertambangan Emas Tanpa Izin Rusak Lingkungan Dalam Waktu Lama, LHK Minta Warga Beralih Profesi

Menurut Bamsoet dengan nominal dana kampanye senilai itu hanya menambah pertanyaan keseriusan paslon untuk ikut pemilu atau tidak.

“Karena menimbulkan pertanyaan akurasi dan ketidakkeseriusan pelaporan dana kampanye,” kata Bamsoet.

Dalam unggahan Bamsoet tertulis ada tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu:

1. Laporan awal dana kampanye (LADK)

2. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)

3. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)

Baca Juga: Merasa Tak Beri Izin Keramaian Acara HRS, Wagub DKI: Permohonan Ditujukan pada Polisi, Bukan Kami

Menurut peraturan KPU RI dalam Pedoman Pelakasanaan Audit Dana Kampanye, Pihak yang bertanggung jawab atas laporan dana kampanye, yaitu:

1. Pihak Pasangan Calon Kepala Daerah

Pasangan calon bertanggung jawab terhadap asersi atas kepatuhan.

2. KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Mendapatkan LPPDK beserta laporan pendukung terkait dari pasangan calon serta menyampaikan kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) yang ditunjuk.

3. Akuntan Publik

Terbatas pada pernyataan pendapat atas kepatuhan terhadap asersi pasangan calon dalam semua hal yang material terhadap persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Pedoman yang dikeluarkan oleh KPU dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Baca Juga: Pandemi Masih Berlanjut, MPR Dorong Pemerintah Kaji Regulasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Audit dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Kepatuhan Bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dana kampanye oleh akuntan publik.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler