Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Doni Monardo Ingatkan Sanksi Berlipat Jika Terulang

16 November 2020, 06:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Ismlam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah), menyapa ribuan jamaahnya di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020. Kedatangannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR TASIKMALAYA - Kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi langsung menjadi buah bibir masyarakat.

Rizieq langsung mengagendakan sejumlah acara setibanya di Indonesia, salah satunya safari dakwah ke Kabupaten Bogor hingga menggelar menikahkan putrinya.

Menanggapi hal itu, Rizieq dinilai telah mencipatakan kerumunan dalam jumlah besar, ia pun teklah dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terjadi Insiden Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil di Blitar, Satu Orang Tewas

Dengan surat yang bernomor 2250/-1.75, Habib Rizieq Shihab dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp 50 juta.

Denda ini wajib dibayarkan oleh HRS ke Pemprov DKI Jakarta karena ia melanggar protokol kesehatan dengan melaksanakan pernikahan dan menggelar acara Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengapresiasi tindakan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Simak! Berikut 3 Manfaat Daun Seledri bagi Kesehatan Tubuh

 

Doni menjelaskan, denda tersebut merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.

Ia kembali menekankan, jika nantinya masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp 100 juta.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni dalam konferensi pers yang berlangsung di RSDC Wisma Atlet, Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Berkat Polisi Tidur, Dua Jambret Gagal untuk Melancarkan Aksinya

Doni juga menjelaskan, sebelum dijatuhkan sanksi dari Pemprov DKI Jakarta, ia bersama Anies telah melakukan sejumlah upaya, baik secara lisan maupun tulisan agar tidak mengumpulkan massa di waktu acara dimulai.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler