Berikut 9 Jenis Minuman Alkohol yang Dilarang Dalam RUU Minol

15 November 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi Minuman beralkohol. //Pixabay//Christian_Birkholz

PR TASIKMALAYA – Minuman beralkohol memiliki kadar alkohol yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Selan kadar, bahan baku pembuatan alkohol pun bermacam-macam. Ada yang dari anggur, nira, tebu dan lainnya.

Masyarakat Indonesia saat ini dihadapkan dengan pro kontra mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang rencananya akan dibahas oleh DPR melalui Badan Legislasi (Baleg).

Baca Juga: Wajib Dicoba! Cegahlah Penyakit Jantung dengan 5 Makanan ini

RUU Minol mengatur sanksi pidana hingga pada orang yang melanggar tepatnya pada pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari tiga bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.

Minuman beralkohol ini mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4.

Diketahui, etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

Minuman ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tingginya kadar alkhol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.

Baca Juga: Atlet Indonesia Raih Tiga Medali Emas di Kejuaraan Dunia Angkat Besi Remaja Virtual 2020

Berikut adalah jenis minuman keras atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol.

1. Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari empat hingga enam persen.

2. Rum

Minol ini berasal dari fermentasi yang terbuat dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

3. Wiski

Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.

Baca Juga: Dirgahayu ke-75 Brimob: Bukan Hanya Polri, Kapolda Harap Brimob Jadi Kebanggaan Bangsa Indonesia

4. Vodka

Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung.

Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alcohol dari 35 hingga 60 persen.

5. Wine

Wine merupakan minol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari delapan hingga 14 persen.

6. Tequila

Minuman asal Meksiko ini terbuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen.

Baca Juga: Dirgahayu ke-75 Brimob: Bukan Hanya Polri, Kapolda Harap Brimob Jadi Kebanggaan Bangsa Indonesia

7. Sake

Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.

8. Soju

Minuman ini merupakan minol yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.

9. Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah difermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi.

Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler