Buka Suara Soal Isu Subsidi Gaji Tahap 2 yang Ditunda, Ida Fauziyah: Hal itu Tidak Benar

13 November 2020, 19:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan pencairan BSU Termin II Tahap 2. //instagram.com//kemnaker

PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah tahap 2 pada termin kedua.

Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses dengan pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020, tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Baca Juga: HRS Dinilai Tak Terapkan Prosedur Karantina, DPR: Terlanjur, Tak Perlu Lempar-Lemparan Kebijakan

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 13 November 2020 dari akun IG resmi @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU Termin II tahap 2 telah cair.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang masuk dalam tahap 2 pada termin II lalu," kata Ida.

Baca Juga: Tidak Pulang Semalaman, Seorang Wanita Muda di Semarang Ditemukan Tewas di Semak-Semak

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar,” kata Ida.

“Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9 November 2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," tambahnya.

Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Baca Juga: Tidak Pulang Semalaman, Seorang Wanita Muda di Semarang Ditemukan Tewas di Semak-Semak

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler