Musnahkan dan Ungkap 53 Kasus Pengedaran Narkoba, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja di Ladang Rumah

11 November 2020, 21:22 WIB
ILUSTRASI Ganja /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Barang haram narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja telah dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil dari pengungkapan selama periode September hingga Oktober 2020.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin menyampaikan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain jenis sabu seberat 151,714 gram sabu, 58.241 butir pil ekstasi, dan 81,71 kg ganja.

Baca Juga: Merasa Puas dengan Performa Neymar, Club PSG Siap Perpanjang Kontrak

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI, secara keseluruhan barang bukti merupakan hasil pengungkapan terhadap 31 kasus dengan total tersangka sejumlah 53 orang, terdiri dari 51 orang laki-laki dan dua perempuan.

“Dari 53 orang tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak dua orang tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” terang Martuani di sela-sela pemusnahan barang bukti di Halaman Satresnarkoba Polda Sumut pada Rabu, 11 November 2020.

Peusnahan barang bukti di lakukan dengan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.

Baca Juga: Cegah Kerusakan Sel dengan 6 Makanan Kaya Antioksidan, Salah Satunya Coklat Hitam

Hadir pula dalam acara itu Kepala BNN Sumut Brigjen Pol. Atrial dan Perwakilan Kejaksaan Sumut.

Dikatakan Sormin, sejumlah daerah di Sumut kini juga telah dijadikan area penanaman pohon ganja.

Buktinya, baru-baru ini pihak Polda Suut telah menindak penemuan lahan pohon ganja di Kabupaten Karo dan Mandailing Natal.

“Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan menanam ganja di lading rumahnya yatu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kunjungi Habib Rizieq, Agung: Amien Rais Berharap dapat Dukungan Partai Ummat dari HRS

“Sekali lagi saya tekankan, masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,” katanya.

Ditambahkan Martuani, jika barang bukti tersebut dijual, secara keseluruhan maka total nila rupiah adalah Rp153 Miliar.

Kamudian pengungkapan ini juga telah menyelamatkan 1,5 juta jiwa anak bangsa dengan estimasi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang.

“Mari kita libatkan masayarakat secara aktif untuk terlibat dalam pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan perdaran narkotika di Sumut,” tegas Martuani.

Baca Juga: DPP LDII Sebut Pembangunan Daerah dapat Terganggu oleh Politik Uang dalam Pilkada

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo pasla 132 ayat (1) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narotika.

Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler