Catat! Cara Buat SIM C1, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 6 Juni 2024, 08:05 WIB
ILUSTRASI - SIM C1 akan berlaku untuk pengguna motor dengan mesin 250-500 CC
ILUSTRASI - SIM C1 akan berlaku untuk pengguna motor dengan mesin 250-500 CC /

PR TASIKMALAYA - Kehadiran Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah jenisnya, yakni SIM C1 yang baru saja diresmikan oleh Kepolisian. Lalu bagaimana cara membuatnya serta apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak ulasannya secara lengkap di sini.

Seperti diketahui, kehadiran SIM sangat diperlukan ketika seseorang mengemudi dan berkendara. Bagi siapapun yang menggunakan kendaraan roda dua, maka memiliki dokumen tersebut sangatlah penting untuk menjamin keselamatan.

Bila sebelumnya SIM tersebut hanya terbagi dalam kategori sesuai jenis kendaraan. Maka kini jenis tersebut bertambah dengan kategori turunan pada kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Dalam hal ini, SIM C masih menjadi syarat izin mengemudi sepeda motor. Namun, kini polisi menambah adanya SIM C1 yang diperuntukan bagi pengendara sepeda motor yang memiliki kubikasi mesin di atas 250 sampai dengan 500 cc.

Baca Juga: Ini yang Membedakan SIM C1 dengan SIM C, Salah Satunya di Bagian Ujian

Dengan demikian, bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin melebihi angka tersebut, wajib memiliki jenis dokumen baru tersebut. Lalu bagaimana cara membuatnya? Serta apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut ulasannya secara lengkap.

Syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C1

Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 PRFMNEWS

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia Baik, Rabu, 5 Juni 2024, berbagai persyaratan ini telah diatur sesuai dengan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan pembuatan SIM jenis baru tersebut.

  • Pengendara harus sudah memiliki SIM C
  • SIM C yang dimiliki harus sudah digunakan minimal selama 12 bulan atau 1 tahun sejak pertama kali diterbitkan
  • Pengendara berusia minimal 17 tahun dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pengendara juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau tenaga medis

Cara buat SIM C1

Berikut ini beberapa langkah yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor untuk membuat kategori jenis SIM terbaru itu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah