Dua Kakek Diringkus Karena Judi Togel, Malah Sebut Polisi Gadungan dan Sebarkan Video Penggerebekan

7 November 2020, 21:36 WIB
Ilustrasi judi kartu remi: Dalam sepekan Polda Jateng telah berhasil menangkap 67 orang pelaku judi diantaranya 26 judi kupon, 3 judi dadu dan 6 judi kartu, dengan barang bukti uang sekitar 22 jutaan. /Pixabay/5598375/

PR TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang kakek dengan inisial LPK (75) dan RS (77) karena terlibat perjudian took gelap alias togel Singapura.

Kedua orang kakek tersebut berperan sebagai pengepul para pemasang dan Bandar besar judi togel.

Namun, saat pihak kepolisian meringkus dua kakek tersebut, mereka melawan bahkan menyebarkan video peringkusan ke internet bahwa mereka digerebek oleh polisi gadungan.

Baca Juga: Simak 5 Tips Berikut agar Terhindar dari Travel Haji Umrah Bodong ala Kemenag

Penggerebekan terjadi di sebuah Kedai Kopi yang berlokasi di Kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu, 4 November 2020 lalu.

“Para pelaku memanfaatkan ponsel untuk pasang togel,” ungkap Audie S Latuheru selaku Komisaris Besar Polisi di Kapolres Metro Jakarta Barat Sabtu, 7 November 2020 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Audie, penangkapan dua kakek tersebut karena adanya aduan dari masyarakat terkait adanya judi togel.

Baca Juga: Dapat Sebabkan Kematian, 3 Alasan Jangan Beri Makan Bayi di Bawah Enam Bulan

“Petugas mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan adanya praktik judi togel beserta ciri-ciri pelakunya,” jelasnya.

Ketika polisi melakukan penggerebekan, kedua kakek tersebut justru melakukan perlawanan dan bahkan menyebarkan video penggerebekan tersebut ke media sosial, bahkan menyudutkan pihak kepolisian sebagai petugas polisi gadungan.

Bahkan, pembuat video tersebut menuduh pihak aparat hanya sekedar untuk mencari uang tambahan.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 7 November 2020, Total Kasus Positif 275 Orang

Padahal, pihak kepolisian telah melaksanakan penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya perintahkan Kasatreskrim untuk memproses kasus ini dengan UU ITE supaya tidak terulang lagi saat bertugas, dihalang-halangi dengan cara seperti ini,” jelas Audie.

Teuku Arsya Khadafi menuturkan, kedua tersangka memiliki bukti kuat melakukan tindak pidana perjudian, karena kedua tersangka meninggalkan ponselnya di tempat kejadian.

Baca Juga: Rapper King Von Tewas Dalam Baku Tembak

“Pada saat kejadian, petugas kami dihalang-halangi. Akhirnya kedua tersangka ini sempat meninggalkan lokasi kejadiannya,” pungkasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler