Simak 5 Tips Berikut agar Terhindar dari Travel Haji Umrah Bodong ala Kemenag

7 November 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah. /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Fesal Musaad selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara mengimbau, agar calon jamaah umroh lebih selektif lagi dalam memilih agen travel.

Pasalnya, kehati-hatian jamaah merupakan upaya untuk menghindari adanya korban penipuan yang dilakukan oleh agen travel bodong.

Menurut Fesal, terdapat lima poin penting yang telah dicanangkan oleh Kemenag RI agar terhindar dari travel umrah bodong.

Baca Juga: Rapper King Von Tewas Dalam Baku Tembak

1. Pastikan siapa biro travel umrah tersebut. Apakah agen travel memiliki izin resmi atau tidak;

2. Pastikan jadwal penerbangan pesawat yang membawa ke Arab Saudi, dan pastikan juga nama maskapai yang digunakan;

3. Pastikan harga dan paket yang ditawarkan dari travel tersebut;

4. Pastikan dengan seksama, hotel tempat menginap selama berada di tanah suci;

Baca Juga: Tanggapi Video Syur yang Mirip Dirinya, Gisel: Bingung Klarifikasinya Gimana

5. Pastikan visa yang akan digunakan untuk berangkat ke tanah suci.

“Kementerian agama dalam perspektif umrah itu kota berkonsentrasi di regulasi agar masyarakat Indonesia tidak dirugikan, akibat munculnya travel-travel bodong atau investasi ilegal yang merugikan para jamaah yang ada di Sulawesi Tenggara. Lima pasti Umrah ini harus dipahami oleh masyarakat,” ujar Fesal seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Selain itu, Rahman Ngkali selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau menambahkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fadli Zon Disebut Warganet 'Suka Ngelidur Kalo Ngomong', Mahfud MD: Dia Teman Berselancar di Twitter

Berdasarkan peraturan tersebut, calon jemaah haji dikenakan penambahan biaya umroh sebesar Rp 20 juta rupiah.

“Dari sisi biaya penyelenggaraan umroh ini tetap mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama, minimal Rp20 juta, tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang bisa dicurigai ada penipuan di dalamnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin bagi jamaah umroh asal Indonesia untuk melakukan perjalanan umroh.

Baca Juga: Jangan di Bunuh, Berikut Hal Yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Ular di Dalam Rumah

Berdasarkan keputusan tersebut, Kemenag memberangkatkan terlebih dahulu jamaah yang telah lama terdaftar dalam antrian.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler