Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, PDI P: Biasanya Dilaksanakan Sebelum Hari Kemerdekaan

4 November 2020, 18:18 WIB
Purnawirawan TNI yang juga mantan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.* /Instagram.com/tbhasanuddin

PR TASIKMALAYA - Kabar tentang pemberian Bintang Mahaputera pada Gatot Nurmantyo telah beredar sejak Mafhud MD mengumumkan informasi tersebut lewat cuitan di Twitter pada Selasa, 3 November 2020.

Anggota Komisi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) waktunya tidak biasa.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini menekankan, bahwa sah-sah saja seorang kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputra.

Baca Juga: Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara, Bintang Emon: UU ITE ini Kacau Harus Terus Diawasi

Sebab pemberian sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan, sesuai UU no 20 tahun 2009 bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa.

Sekalipun anugerah itu diberikan kepada seseorang yang pernah mengkritik pemerintah.

Hasanuddin kepada wartawan, Rabu, 4 November 2020 mengungkapkan,

"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," ujarnya pada Rabu 4 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dalam RRI.

Baca Juga: Berpeluang Jadi Calon Ketua Umum PPP, Khofifah: Saat ini Ingin Fokuskan Diri Bangun Jawa Timur

Sementara, kata dia, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan.

Para pahlawan, imbuhnya diberikan gelar Pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Baca Juga: Jelang Kepulangannya, Habib Rizieq: Kalau Ada yang Bilang Overstay di Arab, Saya Tuntut secara Hukum

Sesuai dengan UU no 20 tahun 2009 Bintang Mahaputera merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya. ***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler