Dakwaan JPU pada Irjen Napoleon Tak Sesuai, Polri Kawal Kasus Red Notice Djoko Tjandra

4 November 2020, 11:55 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

PR TASIKMALAYA - Sidang perkara dugaan tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra dilanjutkan.

Sidang kali ini diagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Permintaan uang dari terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada terdakwa pengusaha Tommy Sumardi, rekan Djoko Soegiharto Tjandra.

Baca Juga: Kompak Pakai Sarung, Gubernur Jatim dan Rekannya Lakukan Gowes ‘Sarungan’ di Situbondo

Hal tersebut, memicu pelemparan bola panas antara Penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, selama penyidik memeriksa seluruh tersangka, saksi maupun alat bukti, tidak pernah ada pernyataan aliran uang untuk atasan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan dalam BAP (berkas perkara) maupun pemeriksaan tidak ada pengakuan seperti itu," tutur Awi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Wasekjen Demokrat: Pesan SBY Tetap Tolak dan Tidak Menyerah

Awi menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memunculkan dakwaan itu karena telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.

Namun, tim penyidik, kata Awi, tidak pernah dapat informasi mengenai pemeriksaan para tersangka oleh JPU, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua.

"JPU kan boleh memeriksa lagi dan yang jelas itu tidak ada dalam BAP (berkas perkara). Kita ikuti saja persidangannya sampai akhir seperti apa nanti," lanjut Awi.

Baca Juga: Hasil Pilpres Amerika Serikat Sementara: Donald Trump dan Joe Biden Saling 'Kejar'

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono berpandangan, JPU tidak dapat membuat surat dakwaan dan dibacakan di persidangan tanpa mengacu pada berkas perkara (BAP) yang dikirim penyidik Polri.

"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara, JPU tahu dari mana memang? Memangnya JPU itu dukun?," tegas Ali.

Ali menegaskan, JPU tidak boleh menyelundupkan kalimat tertentu maupun mengarang isi dakwaan dan dibacakan di Pengadilan.

Baca Juga: Bahayakan Keamanan, Kejaksaan Wilayah Bali Musnahkan Barang Bukti Ammomium Nitrat

"Tidak bisa itu, kalau surat dakwaan itu asalnya dari berkas perkara yang sah dan dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," tandas Ali.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler