Pemkot Surabaya Waspadai Lonjakan Covid-19 di Masa Libur Panjang

29 Oktober 2020, 06:40 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini./ANTARA/Ho-Humas Pemkot Surabaya /

PR TASIKMALAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020, serta peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Pemkot Surabaya, SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya.

SE tersebut ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.

Baca Juga: Pertanyakan Sumbangsih Generasi Milenial untuk Indonesia, Megawati: Jangan Dimanja

Semua pihak diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.

Melalui SE tersebut, Risma berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi Covid-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.

Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Amankan Pelaku Pencetak Uang Palsu, Kapolrestabes Bandung: Pemesannya dari Jakarta

"Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," tulis Risma.

Sedangkan, bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil RT-PCR / Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

"Apabila belum memiliki hasil RT-PCR / Swab, warga dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya," tulis Risma dalam SE itu.

Baca Juga: Marah Diisukan PKI, Megawati: Saya Jelek-Jelek Gini Manusia Unik, Orangtua Saya Pahlawan

Beberapa layanan pemeriksaan RT-PCR/Swab yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat.

Salah satunya ialah di Puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya sesuai dengan domisili masing-masing.

Pemeriksaan di Puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang ber KTP Kota Surabaya.

Baca Juga: Komunitas Kresek Kudus, Ubah Sampah jadi Beasiswa Sekolah

Kemudian, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.

Sedangkan untuk warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125 ribu per orang.

Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya, masyarakat juga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Polemik Pembangunan Wisata Komodo, Bamsoet Minta Pemerintah Dengarkan Kritik Rakyat

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, Wali Kota Risma mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020.

“Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri.

Baca Juga: Pesan Mantan Napi Teroris di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Mudah Terhasut

Apalagi, kata Febri, berdasarkan laporan BMKG, ada potensi bencana alam yang dapat terjadi di musim ini.

Sehingga, bagi Wali Kota Risma, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang utama.

“Laporan BMKG saat ini kondisi cuaca tidak menentu, jadi untuk keselamatan bersama diharapkan warga tetap stay di Kota Surabaya,” tutup Febri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Kota Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler