KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejagung-Polri, Menurut Perpres Supervisi

28 Oktober 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA /

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo mempublikasikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI, Perpes ini diputuskan oleh Presiden Jokowi pada  20 Oktober 2020 dan dicetuskan pada 21 Oktober 2020 oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.

Tercantum pada salah satu pasal dalam Perpres tersebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kekuasaan untuk mengambil alih penindakan perkara korupsi dari Kejagung atau Polri.

Baca Juga: 4 Tips Cegah Timbulnya Bintik Hitam pada Pakaian

"Pengambilalihan adalah serangkaian kegiatan mengambil alih proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik

Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan yang harus didahului dengan gelar perkara," demikian tertulis dalam Pasal 1 Ayat 5, yang dipetik dari Salinan Perpres Supervisi yang diunduh dari JDIH Setneg, pada hari Rabu, 28 Oktober 2020.

"Dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya," tulis pasal 2 ayat (3).

Baca Juga: Suntikan Modal dari Crowd Funding Bisa Jadi Alternatif Penguatan UMKM

Kemudian Perpres ini pun menata dengan cara apa KPK bisa mengambil alih kasus dari Kejagung dan Polisi. Berikut ini adalah aturan KPK mengenai pengambilalihan perkara korupsi yang tercantum dalam Pasal 9:

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kecewa Tiongkok Relokasi ke Vietnam, BKPM Usulkan Gratis Sewa Lahan 10 Tahun Bagi Investor Asing

(2) Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Pajang Karikatur Cabul Erdogan, Pejabat Turki Kutuk Keras Majalah Charlie Hebdo

(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian isi Pasal 10.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler