Ida Fauziah: Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Tahun 2020

28 Oktober 2020, 09:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di NTT, DPR Harap RUU PKS Segera Dibahas dan Disahkan

Serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," ujar Menaker Ida pada Selasa 27 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam rilisnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 28 Oktober 2020: Hujan Ringan di Siang Hari

"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” sambungnya.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut ditandatangani oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Bisnis dan Industri, Indonesia Jalin Kemitraan dengan Korea Selatan

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpina Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. ***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler