KPK Kini Panggil Anggota DPR Perihal Kasus Korupsi Waskita

27 Oktober 2020, 15:14 WIB
Gedung Waskita /Waskita.com

PR TASIKMALAYA - Terkait Proyek Fiktif Waskita, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penyidik dijadwalkan akan memeriksa seorang saksi bernama Hugua.

Pemeriksaan kepada yang bersangkutan masih dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah menjabat sebagai Bupati Wakatobi, Hugua hingga saat ini merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode masa jabatan 2019 hingga 2024.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim : Terdakwa Bersikap Sopan

"Pemeriksaan Hugua terkait penanganan penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang selama ini dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” ucap Ali Selasa 27 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

“Yang bersangkutan (Hugua/mantan Bupati Wakatobi) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010 hingga 2014)," sambungnya.

Ali menjelaskan, dalam kesempatan ini penyidik KPK juga dijadwalkan akan memeriksa seorang saksi lainnya bernama Bambang Hartanto, Dirut PT Translingkar Kita untuk tersangka YAS.

Baca Juga: Film 'Story Of Kale' Tembus 100.000 Penonton di Hari Ke-3 Pemutarannya di Bioskop Online

“KPK juga akan memeriksa 2 orang saksi lainnya untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR),” jelasnya.

Kedua saksi untuk tersangka FR tersebut adalah Dirut PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muhsin dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Kementerian PUPR Hartanto.

KPK hingga saat ini telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yaitu Yuly Ariandi Siregar, Fathor Rachman, Desi Arryani (DSA) mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Kemudian tersangka Jarot Subana (JS) mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya dan Fakih Usman (FU) mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Caketum, PPP : Konsep Perekonomian Umatnya Bagus

Kelima (5) tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 hingga 2015.

Sedikitnya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang bekerjasama dengan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Menurut hasil laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, total nilai kerugian anggaran keuangan negara dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp202 miliar.

Baca Juga: Liburan Ke Puncak Bogor? Siap-Siap Rapid Test dan Terapkan Prokes atau Denda 100 Ribu

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp12 miliar, satu aset tanah ditambah dengan puluhan aset yang juga telah diblokir KPK.

Kelima (5) tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler