KPK Periksa Pegawai Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif

- 21 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /kpk.go.id

PR TASIKMALAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Hal itu diungkapkan oleh pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.

Sebelumnya, Yuly diketahui merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya. 

Baca Juga: Keanekaragaman Hayati Mimika, Dua Spesies Kepiting Baru Ditemukan di PTFI

Saksi-saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang sebelumnya dikerjakan Waskita Karya.

“Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan pejabat Waskita Karya),” kata Ali dikutip dari RRI.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Menlu Tiongkok Minta AS Berhenti Mencampuri Urusan Tibet

Kelima tersangka tersebut adalah YAS, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).

Kemudian, tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x