Penyelundupan Narkoba Senilai 6 Miliar Berhasil Digagalkan Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

26 Oktober 2020, 13:50 WIB
Kapolres Labuanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya.*/Tribatanews/ /

PR TASIKMALAYA – Jaringan pengedar narkotika antarprovinsi berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara.

Pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut berjumlah empat orang, di antaranya tiga orang dari Aceh dan satu orang dari Labuhanbatu Utara.

Jaringan Aceh-Bandar Lampung ini berhasil ditangkap di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Minggu, 25 Oktober 2020 dengan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram.

Baca Juga: Soal Cita-cita Indonesia Jadi Produsen Makanan Halal Terbesar Dunia, Ma’ruf Amin: ini Penting

Dalam penjelasannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kali ini pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni MB (36) dan SB (22) warga Aceh Utara, MM (35) warga Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan SY (35) warga Kabupaten Deli Serdang di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Kapolres Labuanbatu.

Mereka juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil innova hitam BL 1823 LM dan kendaraan sedan bernomor polisi BK 1030 QA serta narkoba jenis sabu seberat 4,2 kilogram senilai Rp 6 miliar.

Baca Juga: Jadi Contoh Efektif Penerapan Prokes, Pejabat Dituntut Menjadi Teladan Masyarakat

“Adapun modus yang mereka lakukan adalah dengan menyembunyikan sabu yang telah dibungkus rapi di dalam pengeras suara kendaraan atau loadspeaker ukuran 50 cm,” terang Kapolres.

Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku ini adalah berkat adanya laporan masyarakat karena danya upaya penyelundupan barang haram.

Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara langsng berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu. 

Baca Juga: Nol Kasus Baru Covid-19 di Australia, Melbourne Berencana Longgarkan Lockdown

“Penyelundupan sabu seharga Rp6 miliar tersebut digerakkan jaringan antarprovinsi Aceh-Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta,” tegas Kapolres Labuanbatu.

Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut diherat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.***

 

 
Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler