Oknum Polri Jadi Kurir Narkoba, Kriminolog: Sesuatu Kontradiktif yang Sulit Diterima Masyarakat

25 Oktober 2020, 13:45 WIB
ILUSTRASI narkotika.* /Pixabay


PR TASIKMALAYA - Oknum perwira Kompol I (55), terlibat aksi peredaran narkoba di Riau, menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan Kriminolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi.

Menurtunya, keterlibatan perwira polisi ini sebagai kurir narkoba membuat citra kepolisian menjadi buruk di mata masyarakat.

Baca Juga: Cukup Siapkan Dokumen ini Untuk Pencairan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta

"Ini menampar keras wajah Kapolri, disaat orang curiga dengan aktifitas kepolisian justru ini membuat citra kepolisian semakin tidak baik di mata masyarakat," ucap Kasmanto, Minggu 25 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Kepolisian yang merupakan penegak hukum, lanjutnya, menjadi tercoreng dengan adanya keterlibatan polisi dalam kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkoba ini.

"Ini sesuatu kontradiktif yang sulit diterima masyarakat. Pada saat situasi covid-19 seperti ini, dimana orang banyak mempertanyakan kinerja kepolisian terkait banyaknya yang ditangkap terkait UU ITE," ujar Kasmanto.

Baca Juga: Tak Pantang Menyerah, Abah Ubed Inovasi Abon Lele Hingga Hasilkan Omset Rp100 juta Sebulan

"Serta adanya kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa, ini menggambarkan masyarakat kurang percaya dengan kepolisian. Ini menjadi asumsi masyarakat bahwa tidak semua polisi itu baik," sambungnya.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi latar belakang oknum kepolisian sampai terlibat dalam peredaran narkoba.

Diantaranya persoalan pribadi yang menimpa oknum tersebut.

Baca Juga: Kota Bandung Catat 43 Nakes Positif Covid-19, Dinkes: Semuanya Sudah Lakukan Isolasi Mandiri

"Ada tiga hal yang memotivasi oknum polisi yakni hutang, tuntutan gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapatan sewajarnya dan ada ketergantungan dengan kelompok atau kedekatan emosional dengan jejaring ini," ungkapnya.

Sanksi pemecatan dan hukuman pidana pun akan diberikan kepada perwira yang berdinas di Direktorat Reskrimum Polda Riau ini.

Bahkan, Polda Riau diminta untuk terus memberantas sindikat narkoba lainnya.

"Dalam hukum pidana juga diatur jika pelaku penegak hukum terlibat hukum maka ada unsur pemberatan," ungkapnya.

Baca Juga: Pandemi Sebabkan Anak-Anak Rentan Stres, Psikolog: Yakinkan Covid-19 Akan Berakhir

"Ini bukan aib, tapi momentum bagi Kapolda Riau untuk membersihkan jangan berhenti di Kompol I saja. Jika ditemukan kembali sikat semua," tambahnya.

Diketahui, oknum polisi berinisial Kompol IZZ (55) ditangkap bersama rekannya H yang kedapatan membawa 16 kg sabu pada Jumat 23 Oktober 2020 malam.

Dalam penangkapan ini sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga polisi melepaskan tembakan tegas terukur ke arah oknum polri ini.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler