UU Cipta Kerja Dipastikan Dapat Diakses Masyarakat Setelah Ditandatangani Presiden

24 Oktober 2020, 15:20 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR TASIKMALAYA - Masyarakat dipastikan dapat mengakses seluruh Undang-undang Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah tersebut.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2020 memberikan penjelasan.

"(Publik dapat mengakses) Setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ujarnya. 

Baca Juga: Marak Penggunaan VPN, Pakar : Lebih Banyak Kerugian daripada Kebaikan Penggunanya

UU Cipta Kerja yang memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Namun setelah pengesahan tersebut, terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis.

"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," tambah Dini.

Artinya menurut Dini, proses koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tersebut.

Baca Juga: Naskah UU Cipta Kerja Kembali Diubah, Stafsus Presiden: Kemensetneg Lakukan Tugasnya dengan Baik

"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," ungkap Dini.

Menurut Dini, proses 'cleasning' UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara saat ini sudah selesai.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," ungkap Dini.

Seperti diketahui, pasal 46 UU Cipta Kerja telah dikoreksi oleh Setneg. Hal itu terungkap karena dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 14 Oktober 2020 masih ada pasal 46 mengenai minyak dan gas, namun belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Naskah UU Cipta Kerja Kembali Diubah, Stafsus Presiden: Kemensetneg Lakukan Tugasnya dengan Baik

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja karena karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan "toll fee" dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Naskah UU Cipta Kerja hingga saat ini memang memiliki jumlah yang berbeda-beda. Namun, Masyarakat dipastikan dapat mengakses naskah setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler