Kebakaran Gedung Kejagung Berasal dari Rokok, Kuli Bangunan jadi Tersangka

23 Oktober 2020, 20:06 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan delapan orang tersangka di balik kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya,” ujar Argo Yuwono dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Miliki Dua Keunggulan dalam Investasi, Ridwan Kamil: Jabar Akan Jadi Infrastruktur yang Luar Biasa

Argo menyebut, kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman lima tahun penjara.

“Tentunya ahli menyatakan, lantai enam titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan.

“Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya,” jelas Argo.

Baca Juga: 100 Hari Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, Prabowo Raih Kepuasan Publik Tertinggi

Usai memeriksa puluhan saksi, Bareskrim Polri dan tim gabungan (UI, ITB, PUPR) menyimpulkan jika penyebab kebakaran berasal dari puntung rokok.

Dikuti PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut, rokok itu dinyalakan oleh kuli bangunan.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” kata Sambo.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Hasil penyelidikan mengungkap jika titik api berasal dari Aula Biro Kepegawaian di lantai 6, disitu ada lima kuli bangunan yang tengah bekerja sambil merokok.

"Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.

Selain kuli bangunan, Bareskrim Polri juga menetapkan Dirut PT Arkan, APM, dan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sebagai tersangka.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, PLN Pasang Baru Listrik 450 VA Gratis Bagi 200 Pelanggan di Magelang

“Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung,” lanjut Sambo.

Sambo menjelaskan, penetapan keduanya karena dinilai menggunakan alat atau bahan bangunan yang tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar.

"Dari sana kita menyimpulkan yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner,” sambung Ferdy.

Baca Juga: Sosok Roots Terkuak, Roby Geisha Disebut jadi Personel Misterius Fourtwnty

Seperti diketahui, Gedung Bagian Kepegawaian Kejagung terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler