Ma'ruf Amin: Vaksin Covid-19 Tidak Harus Berlabel Halal karena Kondisi Darurat

19 Oktober 2020, 06:40 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan wawancara virtual dengan Juru Bicara Satgas COVID-19 dr. Reisa Brotoasmoro pada Jumat, 16 Oktober 2020. /Dok. Setwapres

PR TASIKMALAYA – Rencananya, Indonesia menjalin kerjasama dengan produsen vaksin asal Tiongkok.

Namun, masyarakat meragukan apakah vaksin produksi Tiongkok tersebut berasal dari bahan-bahan yang halal? Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan, jika vaksin Covid-19 tidak harus berlabel halal, karena kondisinya darurat.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Luhut Sebut Demo Tolak UU Ciptaker Jadi Ajang Serobot Kursi Presiden?

Pernyataan tersebut Ma'ruf Amin sampaikan ketika melangsungkan wawancara daring dengan dr. Reisa Broto Asmoro dan ditayangkan dalam saluran YouTube Wakil Presiden Indonesia.

“Apabila halal, tidak menjadi masalah tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI.

"Tetapi andaikata seperti meningitis yang memang belum ada vaksin yang halal, justru kalau tidak digunakan maka akan menjadi bahaya,” ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Pemerintah Alokasi Subsidi Upah Rp 37,7 Triliun, Ida Fauziyah: Kita Harus Menang Lawan Covid-19

Lebih lanjut Ma'ruf menambahkan, jika memang belum ada vaksin halal karena darurat maka sah-sah saja vaksin tersebut digunakan.

“Vaksin itu jika tidak digunakan maka menjadi bahaya, menimbulkan penyakit berkepanjangan. Maka bisa digunakan (vaksin-red) walaupun tidak halal, tetapi ini boleh digunakan karena darurat. Namun harus ada ketetapan yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi MUI, dikeluarkannya sertifikat halal, ketika pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.

Baca Juga: Sebut Pelaku Industri Sambut Baik UU Cipta Kerja, Kemenperin: Bisa Wujudkan Reindustrialisasi

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

Ketentuan persyaratan sertifikasi halal MUI, diatur dalam HAS 23000 yang terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal, dan Bagian II tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube MUI

Tags

Terkini

Terpopuler