Kemenko PMK Siap Fasilitasi Konsultasi Psikologis untuk Korban yang Alami Kerugian Judi Online

20 Juni 2024, 06:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat diwawancarai wartawan seusai silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1445 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pihaknya akan membantu dan menangani korban yang alami kerugian akibat judi online.

Perlu diketahui, judi online sudah menjadi buah bibir di berbagai kalangan masyarakat. Kehadiran permainan dalam bentuk gambling tersebut dinilai sangat meresahkan.

“Sebagaimana yang kami lakukan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang selama ini lebih menitikberatkan setelah operasi pemberantasan, kemudian ketika ada korban, itu yang kita rehabilitasi, terutama kalau dari Kemenko PMK, kami akan fokus pascaoperasi, yang nanti mungkin ada korban harus kita tangani,” kata Muhadjir pada 19 Juni 2024.

Dalam proses penanganan, Muhadjir juga nantinya akan menambahkan seperti edukasi maupun sosialisasi soal efek dari judi online.

Baca Juga: Soal Bansos untuk Korban Judi Online, Jokowi: Tidak Ada

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, para korban nantinya juga mendapatkan bantuan khusus berupa konsultasi psikologis.

“Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar nonmaterial. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali," tuturnya.

Di lain hal, skema bantuan khusus tersebut sebetulnya ada. Walaupun belum memiliki penanganan spesifik seperti korban narkoba dan korban kekerasan.

Hanya saja untuk korban judi online, sudah ada untuk skema penanganan secara khusus. Tinggal dijalankan sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, Muhadjir bercerita soal seorang polisi wanita (polwan) di Kota Mojokerto berinisial Briptu FN yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto karena uang yang digunakan untuk judi online.

Baca Juga: Menko PMK Kasih Himbauan untuk Para Pemudik, Lapor ke RT dan RW Salah Satunya

“Si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis, dan kalau saya telusuri, kemarin saya juga kebetulan berkunjung ke lokasi itu dan diskusi juga dengan beberapa orang yang kenal dia, itu kan berpacaran sejak SMA, saya tanya-tanya kepada orang yang dekat dengan dia, kemungkinan memang sudah mengalami depresi berat dan konfliknya dia mengalami tekanan sudah dari lama dan itu adalah ledakannya,” paparnya.

Terkait Pembentukan Satuan Tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, kata dia, mulai berfokus ke pencegahan dan menangkap pelaku.

“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler