Luruskan Hoax UU Ciptaker, Jokowi: Saya Tegaskan Semua ini Tidak Benar

10 Oktober 2020, 18:20 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

PR TASIKMALAYA – Polemik UU Cipta Kerja di tengah masyarakat, membuat Joko Widodo selaku Presiden Indonesia angkat bicara.

Pasalnya, Jokowi mengatakan bahwa terlalu banyak berita kebohongan yang beredar di masyarakat.

Jokowi menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tidak ada lagi. Padahal pada kenyataannya, semua itu tidak benar, dan kebohongan besar jika semuanya dihapuskan.

Baca Juga: Samsung Galaxy M51, Siap Bersaing di Pasar Smartphone Indonesia Oktober 2020

“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil,” jelasnya.

Hal lainnya yang beredar yakni, terkait berita cuti yang dikabarkan akan dihapuskan.

“Kemudian ada kabar yang menyebutkan semua cuti: cuti sakit, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan, ini juga tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya.

Baca Juga: Trump Kembali Melanjutkan Kegiatan Kampanye Hari Ini dan Menolak Debat Capres Secara Virtual

Terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptakerja, hal itu terjadi karena adanya misinformasi akan substansi dari UU dan banyaknya hoax yang beredar di media sosial.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Ciptakerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh misinformasi mengenai substansi dari UU ini, dan hoax di media sosial,” ujarnya.

Bahkan, Jokowi menegaskan UU Ciptakerja sangat dibutuhkan Indonesia.

“Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Update Kasus Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya, 10 Oktober 2020: Bertambah Sebanyak 16 Orang

Ditambah lagi, pandemi Covid-19 membuat sekitar 6,9 juta pengangguran bertambah dan 3,5 juta pekerja yang terdampak.

“87 persen dari total penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah. Dimana 39 persen pendidikan SD, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya,” ujarnya.

Jokowi memaparkan, secara umum terdapat 11 klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi serta mempercepat perubahan ekonomi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler