Polisi Ungkap Sindikat Internasional Pengedar Sabu Seberat 40 Kilogram

8 Oktober 2020, 21:47 WIB
Foto ilustrasi sabu. /

PR TASIKMALAYA – Penyebaran narkotika di Indonesia terus diburu kepolisian.

Dalam beberapa kasus, kepolisisan menangkap pengedar sabu sindikat internasioanl. Dimana dalam pengedarannya, banyak yang mencoba mengelabui petugas dengan beberapa cara.

Diantaranya dengan memasukan narkotika kedalam buah salak, ban mobil dan beragam cara lainnya.

Baca Juga: Profil Dalton Ichiro Tanonaka, Mantan Pembawa Acara TV yang di Eksekusi di Lapas Salemba

Dengan kerja sama dan informasi dari berbagai pihak, kasus penyelundupan dan peredaran barang illegal ini dapat terungkap.

Dikutip dari Tribatanews, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil analisa dari kasus sebelumnya tentang sindikat jaringan narkotika Malaysia-Medan-Pekan Baru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.

Selanjutnya pada hari Jum’at, 11 September 2020 pukul 18.40 WIB, kepolisisan berhasil menangkap tersangka TSD alias Narji (19) warga Jatim yang direkrut pada saat balapan liar.

Baca Juga: 10 Manfaat Kunyit, Mampu Atasi Jerawat hingga Mencegah Penyakit Jantung

Dari tersangka ditemukan barang bukti di dalam kamar hotel Cordela sabu 23 Kg yang dikemas alam teh Tiongkok warna hijau.

Kemudian di ketahui bahwa TSD masih menyimpan narkotika di hotel Swissbell Kota Medan sebanyak 17 Kg yang dibungkus plastik teh warna hijau.

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 40 bungkus serbuk Kristal atau berat netto (40.000 gram) dibungkus plastik warna hijau.

Baca Juga: Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja

TSD mengaku diperintahkan oleh seorang yang bernama PB (DPO) dan berkomunikasi melalui aplikasi BBM.

Kasus ini terjadi dikarenakan adanya faktor ekonomi.Pasal yang disangkakan diantaranya:

1. Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: Menteri KKP: Saya Yakin UU Cipta Kerja Untungkan Nelayan

2. Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Dalam kasus ini total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak lebih kurang 200.000 jiwa, dengan asumsi per orang mengkonsumsi 0,2 gram.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler