Erick Thohir Bakal Bubarkan 14 BUMN, Berikut 6 Fakta Menariknya!

5 Oktober 2020, 12:34 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir. /Antara./

PR TASIKMALAYA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana membubarkan 14 perusahaan berplat merah.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN saat ini tengah melakukan transformasi di tubuh perusahaan plat merah.

Arya juga menyebut, pengklasifikasian BUMN didasari atas nilai ekonomi dan layanan publik yang dimiliki BUMN.

Baca Juga: Tingkatkan Pendapatan saat Pandemi, Warga Desa Landih Produksi Kopi Arabika Langkan

"Saat ini fokus BUMN memenuhi nilai eko dan layanan publik. Transformasi yang kita lakukan adalah melakukan klasifikasi BUMN berdasarkan ekonomi dan BUMN layanan publik atau keduanya," katanya beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Warta Ekonomi, da sejumlah fakta menarik mengenai pembubaran 14 perusahaan BUMN ini, berikut faktanya:

Baca Juga: Konten Medsos akan Diawasi Tim Siber Mabes Polri Selama Pilkada 2020

1. 14 BUMN Dibubarkan

Kementerian BUMN sudah memetakan mana perusahaan yang dipertahankan dan dibubarkan.

Berdasarkan data, BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan itu ada 41 perusahaan, yang dikonsolidasikan atau dimerger 34 BUMN.

Sementara itu, ada 19 perusahaan BUMN yang akan dikelola dan dimasukkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Dan ada 14 BUMN yang akan dilikuidasi atau dibangkrutkan yang pencairannya lewat PPA.

Baca Juga: Produktifitas Tinggi, Pulau Buru Jadi Target Lumbung Pangan oleh Menteri Pertanian

2. 4 Klasifikasi

Kementerian BUMN akan membagi perusahaan ke dalam empat klasifikasi. Adapun keempat klasifikasi tersebut yakni surplus creators, strategic value, welfare creators, dan dead-weight.

Untuk yang pertama yakni surplus creators di antaranya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero), PT Semen Indonesia, Mind.id.

Serta, Indonesia Port Corporation (IPC), PT Krakatau Steel, PT Len Industri (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Waskita Karya (Persero) dan PT Jasa Marga (Persero).

Baca Juga: Konsumsi Obat Steroid Generik, Donald Trump Diduga dalam Kondisi Parah

Sementara yang kedua yakni strategic value. Yang kelompok ini adalah Beberapa BUMN yang masuk kelompok ini adalah PT Bank BTN (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) atau Telkom.

Kemudian, PT Bank BRI (Persero), PT Pertamina (Persero), PT KAI (Persero), dan PT Biofarma (Persero). Kelompok ini bertugas mengumpulkan uang bagi negara.

Kemudian yang ketiga yakni welfare creators. BUMN yang masuk kelompok ini adalah PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT PLN (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Damri, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Tengah Dirawat, Wagub DKI Jakarta Buka Suara

Lalu, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Kelompok ini bertugas memaksimalkan pelayanan publik atau sosial.

Dan yang keempat dead-weight kelompok ini, kata Arya, akan dibubarkan karena tidak lagi menghasilkan nilai ekonomi dan layanan publik.

3. Perushaan BUMN Sakit

Baca Juga: Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini 5 Oktober 2020: Primadona untuk Investasi

Kementerian BUMN menyebutkan tiga nama perusahaan yakni PT Merpati Airlines, PT Kertas KRaft Aceh, dan PT Industri Gelas.

Ketiga perusahaan tersebut dikategorikan sebagai BUMN sakit, karena diibaratkan peribahasa hidup segan mati tak mau.

4. DPR Mulai Lontarkan Ide RUU BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR serius melakukan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 ihwal posisi BUMN sebagai perseroan negara yang mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional.

Baca Juga: Jokowi Persiapkan Transformasi Digital Teknologi 5G di Indonesia

Rencana itu telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itupun sudah direalisasikan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Diduga Bantu Pelarian Diri Cai Chang Pan, Satu Sipir Dinonaktifkan

5. RUU BUMN Harus Memenuhi Dua Hal Ini

Meski baru pembahasan awal, pihak Kementerian pun memberikan sejumlah masukan, dua diantaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar.

Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.

6. RUU BUMN Tunggu Restu Jokowi

Baca Juga: Simak! Cara Membedakan Sakit Payudara akibat Menstruasi dan Kanker

Meskipun sudah dibahas oleh Kementerian BUMN dan DPR, namun tetap saja draft RUU BUMN ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi.

Setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, maka akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler