Sanksi Unik Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Padangsidimpuan

4 Oktober 2020, 09:34 WIB
 Personil Polwan Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menerapkan sanksi unik bagi para pelanggar protokol kesehatan.* //Tribrata News Polri

PR TASIKMALAYA – Pencegahan penyebaran Corona di Indonesia terus dilakukan oleh pemerintah. Penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak terus di sosialisaikan.

Tidak sendirian, pemerintah juga menggandeng aparat kepolisian dalam rangka penerapan protokol kesehatan.

Aparat kepolisian juga berperan dalam pendisiplinan warga yang ketahuan melakukan pelanggaran.

Baca Juga: MPR Gandeng Seniman se-Indonesia jadi Pelopor Empat Pilar Kebangsaan

Hal ini senada dengan yang dilakukan oleh seluruh Personil Polwan Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Seluruh personil yang terjun langsung ke lapangan guna melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sosialisai ini dipimpin langsung oleh AKBP Juliani Prihartini, S.I.K.,M.H. yang dilaksanakan pada Jum’at, 2 Oktober 2020 di Jalan Merdeka Padangsidimpuan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Mencapai 5% di Tahun 2021 dengan Kondisi Ini!

“Situasi saat ini sangat pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan ini dilakukan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucap AKB Juliani.

Selain itu, sosialisasi ditekankan pada kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker, khususnya ketika melaksanakan kegiatan di luar rumah, membiasakan mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak (physical distancing).

Namun, dalam sosialisai yang dilakukan, ternyata masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sehingga pelanggar tersebut harus dikenakan sanksi.

Baca Juga: Tak Lagi Pusingkan Pandemi, Warga Tiongkok Banjiri Lokasi Wisata

Bagi pelanggar protokol kesehatan di sebagian wilayah Indonesia, pelanggar tersebut akan dijatuhi sanksi berupa menyapu jalanan maupun denda berupa uang.

Namun, ada hal unik yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Bagi mesyarakat yang melanggar protokol kesehatan, maka pelanggar tersebut akan didandani dengan kostum pocong.

Baca Juga: Merayakan HUT RI Ke-75, Diskon 50 Persen Diberikan untuk Sambungan Baru PDAM Depok

Sanksi ini diberikan agar masyarakat mendapatkan efek jera dari tindakan pelanggaran yang dilakukannya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler