Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Sampaikan Masyarakat Boleh Audit Sirekap Jika Terdapat Perbedaan Data

16 Februari 2024, 21:30 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa semua orang boleh mengaudit Sirekap, termasuk masyarakat luas. /Dok. Bawaslu/

PR TASIKMALAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menyatakan jika siapapun yang mau mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap sangat diperbolehkan.

"Silakan saja. KPU itu terbuka, kok. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU RI) dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit (Sirekap). Saya yakin kalau itu," kata Rahmat Bagja pada Jumat, 16 Februari 2024, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Diketahui sebelumnya, media sosial diramaikan mengenai soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga digelembungkan oleh oknum.

Terlihat ada yang berbeda, antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang terlihat melalui Sirekap.

Baca Juga: Tembus 700 Ribu Vote, Komeng Peroleh Suara Terbanyak Sementara

Rahmat Bagja pun mengatakan bahwa aplikasi Sirekap masih terhitung baru dan masalah error pada aplikasi muncul. Sehingga, dirinya menyebut jika isu yang saat ini beredar di masyarakat tidak perlu dibesar-besarkan.

"Sirekap ini sistem baru dan saya kira pasti ada trial dan error-nya, tetapi jangan kemudian dianggap jadi ada penambahan suara. Misalnya, di tampilan 3 juta itu penambahan suaranya," katanya menegaskan. 

“Jadi, jangan kemudian dianggap terhadap calon pasangan tertentu, jangan. Kita berharap ini tidak menjadi isu yang berkembang," tambah Rahmat Bagja.

Demi memperbaiki Sirekap, Bagja pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi serta menempatkan tim untuk skala nasional.

Baca Juga: Bulog Pastikan Stok Beras di Jawa Barat Aman hingga Hari Raya Idul Fitri 2024

"Bagi kami, masyarakat boleh (mengawasi) dan itu merupakan partisipasi masyarakat juga bagi teman-teman KPU. Kami juga akan mengawasi dengan menempatkan tim untuk melakukan pengawasan Sirekap di tingkat nasional," ucapnya.

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap dikembangkan serta digunakan oleh KPU yang dipakai untuk proses penghitungan suara dalam Pemilu.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler