Cara Cek TPS atau DPT Pemilu 2024 Secara Online, Mudah dan Cepat!

13 Februari 2024, 15:19 WIB
Bagi Anda yang belum mengetahui dimana TPS untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024, berikut informasi untuk cara mengeceknya. /Antara/Jessica Wuysang.

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 telah mempersiapkan berbagai alat untuk akses pelaksanaan pemungutan suara, salah satunya adalah alat untuk mengecek TPS atau DPT melalui online.

Dengan metode ini, mungkin masih banyak dari Anda yang merasa belum mengetahui di mana TPS tempat Anda melakukan pemilihan. Selain itu, Anda juga mungkin ingin memastikan telah terdaftar dalam DPT dari KPU.

Untuk itu, perlu bagi Anda mencari tahu secara detail bagaimana cara mengecek TPS atau DPT di Pemilu 2024 secara online hanya melalui HandPhone (HP). Dengan demikian, Anda dapat segera mengikuti pesta demokrasi sesuai dengan ketentuan.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi KPU, Selasa, 13 Februari 2024, masyarakat dapat memeriksanya dengan mudah melalui proses kunjungan pada laman resmi untuk mengeceknya di cekdptonline.kpu.go.id

Baca Juga: Promo Fesyen 'Kelingking Ungu' Diskon Nyoblos Pemilu 2024, Ada Charles and Keith hingga Colorbox

Melalui akses teknologi melalui HP atau berupa laptop, Anda dapat langsung sesegera mungkin mengetahui TPS dan DPT pada Pemilu 2024.

Pemanfaatan teknologi ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengikuti proses pemungutan suara.

Seperti yang diketahui, KPU telah menentukan hari untuk melakukan pemungutan suara. Dalam hal ini, pemungutan suara Pemilu 2024 akan jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Oleh karena itu, bagi Anda yang masih belum mengetahui terkait dimana Anda harus melakukan pemungutan suara. Berikut kami paparkan caranya di bawah ini secara lengkap.

Baca Juga: Promo Fesyen 'Kelingking Ungu' Diskon Nyoblos Pemilu 2024, Ada Charles and Keith hingga Colorbox

Cara cek TPS atau DPT online

Untuk mengetahui di mana Anda dapat melakukan pemilihan dan status diri telah terdaftar dalam DPT dari KPU, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut beberapa langkah yang harus disimak dan diikuti dengan seksama.

1. Kunjungi laman resmi untuk pemeriksaan yang telah disediakan KPU di cekdptonline.kpu.go.id

2. Setelah masuk dalam halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tersedia

Baca Juga: Juventus Tergelincir di Kandang Sendiri, Peluang untuk Juara Serie A Menipis!

3. Langkah selanjutnya adalah memastikan NIK yang dimasukan benar dan sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Setelah secara pasti sesuai, Anda dapat segera melakukan klik menu “Cari” yang berada di bagian bawah kanan halaman tersebut

5. Jika berhasil, sistem akan memberi berbagai informasi lengkap tentang nama, nomor TPS dengan alamat lengkapnya untuk Anda datangi sebagai tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024

Demikian informasi lengkap terkait bagaimana cara mengecek TPS atau DPT secara online hanya melalui HP atau laptop dengan waktu yang cepat dan dilakukan dengan cara yang sangat mudah.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler