Tok! 6 Terdakwa Korupsi Bansos Divonis Penjara 5 hingga 8 Tahun

- 10 Juni 2024, 21:39 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR TASIKMALAYA - Enam terdakwa dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) telah divonis dengan hukuman penjara antara 5 hingga 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Djuyamto pada Senin, 10 Juni 2024.

Keenam terdakwa adalah Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada; Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada; Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018–2021; Budi Susanto, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021; dan April Churniawan, Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021.

Baca Juga: Unik, Presiden Partai Buruh Sebut IQ Prabowo Setara dengan Albert Einstein

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut adalah rincian vonis untuk masing-masing terdakwa:

  • Richard Cahyanto: 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp29,77 miliar.
  • Roni Ramdani: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp28,15 miliar.
  • Ivo Wongkaren: 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp62,59 miliar.
  • Muhammad Kuncoro Wibowo: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.
  • Budi Susanto: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.
  • April Churniawan: 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,27 miliar.

Djuyamto menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang meringankan hukuman bagi para terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta keberhasilan program penyaluran beras yang dilakukan oleh para terdakwa.

Baca Juga: Hindari Konflik Kepentingan, Mendagri Tito Ganti Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada di Pertengahan Juli

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah