Viral di Media Sosial, Ketua KPU Yahukimo Bantah Soal Tuduhan Pemerkosaan

20 September 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY/Alexas Fotos

PR TASIKMALAYA – Viral di media sosial, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo Yesaya Magayang dituduh terlibat kasus pemerkosaan.

“Itu tidak benar,” ujarnya ketika diminta konfirmasi dari Kota Jayapura Sabtu, 19 September 2020.

Menurutnya, tuduhan yang ditujukkan berasal dari oknum warga dalam akun media sosial yang sengaja dikembangkan di tengah pesta demokrasi.

Baca Juga: Salah Satu Jenderalnya Dibunuh AS, Iran Sampaikan Ancaman untuk Balas Dendam 1.000 Kali Lipat

“Tuduhan itu sangat tidak mendasar. Saya selama di Jayapura tidak menggunakan motor, selalu pakai mobil ke mana-mana bersama seorang staf serta ajudan,” ujarnya.

Yesaya menegaskan, tuduhan tersebut sengaja dibuat untuk membuat kegaduhan, khususnya di Kabupaten Yahukimo.

Ia menyebut, tujuan tuduhan itu untuk menjatuhkan nama baiknya, dengan cara menyebarkan informasi hoaks atau informasi tidak benar.

Baca Juga: Berupaya Tingkatkan Para Petani Kopi di Tanah Air, Pertamina Menggelar Sebuah Pelatihan

“Postingan di media sosial itu membuat saya kaget, itu hoaks. Tuduhan itu sangat tidak mendasar, saya sejak kemarin tidak ke Sentani, saya di Jayapura bersama rekan Komisioner KPU Yahukimo sedang melaksanakan pentahapan pilkada,” jelasnya.

Berdasarkan kutipan postingan yang beredar di media sosial Facebook, yang diunggah oleh akun Pace Nare mengatakan,

“Selamat malam dan selamat beraktivitas malam ini. Malam ini Ketua KPU Kab. Yahukimo memperkosa di bawah umur di kost biru jalan pos 7 Sentani pukul 7.00 WIT, dan pelaku tersebut melarikan diri dengan kendaraan sepeda motor, dengan nama yang jelas YESAYA MAGAYANG SH. KETUA KPUD KAB.YAHUKIMO. Mohon advokasi pelaku tersebut.”

Baca Juga: Trending di Youtube dan Twitter, Food Vlogger RIA SW Memutuskan untuk Kembali Hiatus Lebih Awal

Postingan tersebut dibagikan ke dalam grup Facebook Relawan FB ABOCK BUSUP MA_YULIANUS HELUKA SH FOR YAHUKIMO JILID II.

“Saya akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada warga atau pemilik akun Facebook yang telah menggaungkan berita hoaks.

"Sehingga bisa memberikan pembelajaran kepada warga agar tidak terprovokasi dengan isu murahan,” Ujar Ketua KPU Kabupaten Yahukimo tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler