Bawaslu Klarifikasi Terkait 31.276 Surat Suara yang Tiba Lebih Awal di Taiwan hingga Viral di Media Sosial

28 Desember 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi surat suara. /Instagram/@kpu_ri

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi polemik tentang 31.276 surat suara yang telah sampai dan dibagikan ke beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan hingga sempat viral di media sosial.

Menghadapi hal itu, terkait surat suara yang dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut Bawaslu mengambil langkah tegas.

Berdasarkan keterangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, polemik ini muncul terkait prosedur pengiriman surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan.

Surat suara tersebut dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 diluar jadwal resmi yang telah ditetapkan.

Menurut Puadi, lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengiriman surat suara melalui pos seharusnya baru berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024.

Baca Juga: KPU Umumkan Jumlah Total Surat Suara dan Kotak Suara di Pemilu 2024, Capai Jutaan dan Miliaran

Terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

Bawaslu menanggapi dengan tegas kasus 31.276 surat suara yang oleh KPU dianggap rusak dan akan mengambil langkah konkret mengatasi masalah tersebut.

Puadi menekankan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, dalam keputusan tersebut tidak terdapat poin yang menyebutkan bahwa kesalahan prosedur pengiriman dapat menjadi indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan surat suara yang telah dikirim oleh PPLN Taipei sebagai rusak.

Kekhawatiran masyarakat juga muncul terkait potensi masalah yang lebih kompleks yang dapat muncul akibat penetapan surat suara sebagai rusak.

Baca Juga: Ketahui dari Sekarang 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Nanti Bingung!

KPU telah melakukan klarifikasi dengan PPLN Taipei terkait kesalahan ini setelah adanya informasi viral di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

Hasyim Asyari, Ketua KPU, menjelaskan empat tindakan yang diambil oleh KPU sebagai respons terhadap kesalahan ini, termasuk pengiriman surat suara pengganti sesuai jumlah yang telah dikirim sebelum 2 Januari 2024.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler