KPU Perbolehkan Konser Dalam Kampanye Pilkada 2020, Satgas Covid-19 Minta Peserta Menyesuaikan

17 September 2020, 21:06 WIB
KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Kampanye /pikiran-rakyat/

PR TASIKMALAYA - Kabar tentang diperbolehkannya konser musik dalam rangka kampanye Pemilu Serentak 2020 menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
 
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun memberikan respon dengan meminta agar kegiatan pengumpulan massa saat kampanye diselenggarakan melalui media digital untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor pada Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: Usai Terapi Bekam, Karim Benzema Ucap Rasa Syukur

"Supaya kegiatan-kegiatan (kampanye) tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan bisa dilakukan dengan digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik sehingga menimbulkan kerumunan," kata Wiku.

Selanjutnya, ia juga meminta para peserta Pilkada untuk dapat bekerjasama dan menyesuaikan kegiatan kampanye yang akan diselenggaran dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.
 
"Mengantisipasi kemungkinan adanya konser atau acara yang digelar, yang berpotensi munculkan kerumunan dan penularan mohon agar peserta Pilkada menyesuaikan," lanjut Wiku.

Baca Juga: Komentari Ketegangan di Tubuh Pertamina, Fahri Hamzah: Ahok dan Erick Sama-sama Nyasar

Menurut Wiku, kewaspadaan dan antisipasi maksimal perlu ditingkatkan terutama di daerah peserta Pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi (zona merah).

"Jawa Timur tingkat kerawanan-nya 7,25 persen dan Jawa Tengah 6,45 persen menjadi wilayah berisiko tinggi untuk peserta Pilkada karena memiliki jumlah persentase kematian terbanyak," ungkap Wiku.

Dalam keterangan yang disampaikannya, ia juga menyinggung tentang pentingnya penerapan  protokol kesehatan dalam seluruh rangkaian kegiatan Pilkada demi keselamatan dan keamanan Nasional.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Telah Bebas Bersyarat?
 
"Terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya, adalah ada yang positif Covid-19 saat mendaftar.

"Lalu terjadinya kerumunan seperti arak-arakan pendukung dan tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil 'swab'-nya saat mendaftar," tutur Wiku.

Menurut KPU, hingga 14 September 2020, terkonfirmasi 60 bakal calon dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Potensi Keanekaragaman Hayati Indonesia Terus Dimanfaatkan

"Calon kepala daerah harus dapat memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat dan sedang diuji kepemimpinannya kepada seluruh masyarakat bahwa kita bisa menjaga keselamatan dari rakyat, semoga ke depannya tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada ini," ungkap Wiku.

Hingga Kamis, 17 September 2020, jumlah terkonfirmasi COvid-19 di Indonesia mencapai 232.628 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.635 kasus.

Terdapat 166.686 orang dinyatakan sembuh dan 9.222 orang meninggal dunia, sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 103.209 orang.

Baca Juga: Lebih Hemat dan Sehat, Berikut Resep Siomay Praktis untuk Dibuat di Rumah

Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 58.582 kasus dengan penambahan per Kamis, 17 September 2020 adalah 1.113 kasus.

Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak selanjutnya adalah Jawa Timur dengan 39.508 kasus, Jawa Tengah 18.744 kasus, Jawa Barat dengan 15.584 kasus, dan Sulawesi Selatan 13.867 kasus. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler