Di Tengah Melonjaknya Kasus Covid-19 Tanah Air, KPU Beri Izin Gelar Konser Kampanye Pilkada 2020

17 September 2020, 09:59 WIB
ILUSTRASI Konser.* //Pixabay/ ktphotography

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020, termasuk menggelar konser.

Namun, kegiatan itu dilaksanakan dengan berbagai catatan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian,” ujar anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

“Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurut penuturannya dasar penyelenggaraan pilkada ini masih mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,

KPU pun tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu.

Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tutup-Tutupi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Pelaku Akan Diadili

“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” katanya, dikutip dari sistus PMJ News. 

Menurut dia, model kampanye tersebut frekuensinya diatur dan dibatasi. Ini merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.

Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye dalam kondisi pandemi perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.

“Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil,” tuturnya.

Baca Juga: Zaman Sudah Masuki Era Teknologi, Pandemi Covid-19 Tak Jadi Penghalang Pelaku Musik untuk Berkarya

KPU tentunya akan tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat.

Sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi Covid-19.

“Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler