Dugaan Soal Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dipertanyakan, Pakar Psikologi: Gangguan Jiwa Tipe Apa?

15 September 2020, 10:28 WIB
Syekh Ali Jaber.* /Facebook

PR TASIKMALAYA - Syekh Ali Jaber (Ali Saleh Mohammed Ali Jaber) ditikam seorang pria saat mengisi acara tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu sore.

Pelaku penusukan, yakni Alfin Andria bin M Rudikini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, polisi juga telah menyelidiki terkait motif dari pelaku sehingga bisa melakukan aksi yang mengundang kecaman itu.

Baca Juga: Biaya Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada Capai Rp 61 Miliar, DPR Sepakati Tambahan Anggaran

Diketahui bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan dan masih dalam pemeriksaan polisi.

Namun dugaan itu justru menimbulkan pertanyaan besar dari berbagai pihak termasuk Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

Menurutnya, harus dicek kebenaran pelaku tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Gangguan jiwa tipe apa, apakah yang termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?" kata Reza, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Warta Ekonomi dengan judul Penusuk Syekh Ali Jaber Diduga Alami Gangguan Jiwa, Psikolog Forensik Tanyakan Ini.

Baca Juga: Harga Emas Kembali Naik, Didukung Melemahnya Dolar Amerika Serikat

Ia pun menanyakan ke mana pihak yang bertanggung jawab menjaga orang dengan gangguan sakit jiwa sehingga membahayakan orang lain.

Diberitakan Sindonews, bahkan ia menyebut bahwa pihak yang menjaga itu juga bisa dikenakan sanksi pidana.

"Lalu, apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?" tanyanya kembali.

Baca Juga: Diberi 20 Pertanyaan Saat Pemeriksaan, Jaksa Pinangki Ditanya Soal Seseorang Berinisial 'DK'

Menurutnya, hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa seperti itu dirawat di RS Jiwa.

Namun, katanya, banyak kasus yang disetop di tingkat penyelidikan sehingga perintah hakim tersebut tidak pernah ada.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews

Tags

Terkini

Terpopuler