Kementerian PPPA dan KPU Tandatangani SE Pilkada Ramah Anak 2020

11 September 2020, 13:12 WIB
KKementerian PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu sosialisasi Pilkada Ramah Anak 2020 pada Jumat, 11 September 2020.* //Youtube Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

PR TASIKMALAYA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, KPU, dan Bawaslu melakukan penandatanganan surat edaran bersama Pilkada Ramah Anak 2020.

Pendatanganan itu dilakukan lewat aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi Kementerian PPPA pada Jumat, 11 September 2020.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah pelibatan anak dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film 'The Last Days on Mars', Terjebak Petualangan Mencekam di Planet Mars

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, serta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan itu, dibahas pula soal banyaknya pelanggaran partai politik dengan melibatkan anak dalam kegiatannya, menjadi sorotan tersendiri.

Anak yang belum saatnya terlibat dalam kegiatan politik, bisa menjadi melanggar ketentuan tersendiri. Masih banyak anak-anak terlibat dalam iring-iringan kampanye.

Baca Juga: Ingin Jadi Agen CIA? Temukan 10 Perbedaan pada Dua Gambar Ini

Bahkan tidak segan-segan mengenakan pakaian dengan atribut simbol politik. Hal ini pun dikhawatirkan terjadi pada kampanye untuk Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Namun, disinyalir pola itu masih tetap akan muncul dimana masih banyak partai politik yang masih melibatkan anak-anak di dalamnya.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara eksplisit disebutkan bahwa anak dilarang keras untuk terlibat dalam aktivitas politik.

Baca Juga: Piala AFC 2020 Ditunda, Timnas Indonesia U-19 Lanjutkan TC di Turki

Melibatkan anak dalam aktivitas politik jelas-jelas melanggar hak anak.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menghindarkan anak dari berbagai bentuk penyalahgunaan politik,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Upaya dilakukan untuk mencegah terlibatnya anak dalam kegiatan politik. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya anak yang terlibat atau masuk dalam iring-iringan kampanye partai politik.

Baca Juga: Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Lakukan Tes Kesehatan, KPUD Gelontorkan Dana Ratusan Juta

“Praktek pemilihan kampanye tidak boleh melibatkan anak, karena hal itu melanggar hak anak. Anak belum berada dalam usia untuk ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan politik,” ujar Ketua KPAI, Susanto

Akan ada saatnya ketika anak telah berusia 18 tahun untuk ikut serta dalam kegiatan politik. Jangan sampai anak dilibatkan dalam kegiatan politik sebelum usia 18 tahun.

“Jika orangtua berhasil memberikan edukasi kepada anak secara positif tentang politik, maka anak akan tumbuh dengan pemahaman politik yang baik, bahkan anak akan menjadi individu yang memiliki partisipasi aktif pada pemilu berikutnya,” ujar Ketua KPU RI, Arif Budiman.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tags

Terkini

Terpopuler