MKMK Jelaskan Terdapat 10 Permasalahan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik MK

1 November 2023, 16:13 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie /Antara/Fath Putra Mulya

PR TASIKMALAYA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie, menjelaskan bahwa ada sepuluh permasalahan pokok dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang anda (pelapor) persoalkan hari ini, (pertama), utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga," ucap Jimly dalam sidang pemeriksaan pelapor pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Poin kedua terdapat pada Hakim Konstitusi yang dilaporkan karena berbicara di ruang publik mengenai substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Poin ketiga, laporan didasarkan karena hakim MK yang mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

"Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga terdapat keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internalnya," jelasnya.

Poin keempat terletak pada anggapan bahwa hakim MK telah melakukan pelanggaran kode etik karena membicarakan permasalah internal ke pihak luar, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada MK.

Baca Juga: MK Disidangkan MKMK, Jimly Asshidiqie Tegaskan 3 Poin Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Poin kelima, menurut Jimly Asshidiqie hakim Konstitusi dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga dilakukan atas perintah hakim MK.

Poin keenam mengenai pembentukan MKMK yang dinilai lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang. Poin ketujuh, hakim MK dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan dinilai kacau.

Poin ke delapan, hakim MK dinilai menjadi alat politik praktis. Poin kesembilan, hakim Konstitusi dilaporkan juga karena terdapat permasalahan internal yang diketahui pihak luar.

Kemudian poin ke sepuluh, terdapat pada dugaan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara nomor 29-51-55.

Jimly menegaskan bahwa dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim MK ditujukan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. Sehingga ketika ada salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang diberikan berupa hukuman etik, yaitu hukuman yang bertujuan untuk mendidik dan membuat jera hakim tersebut.

Kemudian mengenai putusan MKMK, Jimly menyampaikan bahwa akan dilakuka percepatan keputusan pada selasa, 7 November 2023 mendatang. Ini didasarkan kepada permintaan pelapor pertama, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan jadwal penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Ketok Palu, Komisi II DPR RI Setujui Putusan MK Menjadi Revisi PKPU

"Kalau kita tola (usulan percepatan keputusan), timbul kecurigaan juga kalau kita sengaja berlindung di balik prosedur jadwal (untuk tidak bisa memabtalkan putusan MK," jelasnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler