PR TASIKMALAYA - Upah minimum (gaji) merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan kondisi kehidupan pekerja di suatu wilayah. Di Jawa Barat, berbagai kota memiliki tingkat upah minimum yang berbeda-beda.
Data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merinci upah minimum tahun 2023 masing-masing kota di Jawa Barat dari yang terkecil hingga terbesar.
Kota Bandung, yang merupakan ibu kota Jawa Barat, ternyata bukan merupakan kota dengan upah minimum tertinggi se-provinsi.
Bandung bahkan memiliki nilai upah minimum yang lebih kecil dari tiga kota lain yang berada di Jawa Barat.
Baca Juga: Godaan Setan Lewat Makanan, Ada 3 Poin Penting yang Harus Diketahui!
Upah minimum tertinggi berada di angka Rp5 juta dan terendah hanya sekitar Rp1,9 juta. Lantas, kota mana yang tertinggi dan terendah?
9. Kota Banjar: Rp 1.998.119
Kota Banjar memiliki upah minimum sebesar Rp 1.998.119. Ini adalah salah satu upah minimum terendah di Jawa Barat.
8. Kota Cirebon: Rp 2.456.516
Kota Cirebon memiliki upah minimum yang lebih tinggi daripada Kota Banjar, dengan angka sebesar Rp 2.456.516. Meskipun lebih baik daripada sebelumnya, upah ini mungkin masih merupakan tantangan bagi pekerja dalam menghadapi kenaikan harga-harga.
7. Kota Tasikmalaya: Rp 2.533.341
Upah minimum di Kota Tasikmalaya mencapai Rp 2.533.341. Ini menunjukkan peningkatan yang positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dapat memberikan pekerja di wilayah ini lebih banyak kestabilan ekonomi.
6. Kota Sukabumi: Rp 2.893.229
Kota Sukabumi memiliki upah minimum yang lebih tinggi, mencapai Rp 2.893.229. Ini adalah salah satu tingkat upah yang lebih tinggi di Jawa Barat, dan seharusnya memberikan pekerja lebih banyak kelonggaran dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Baca Juga: Brosur Cicilan KUR BRI Oktober 2023: Pinjaman KUR BRI dengan Bunga Rendah 6 Persen per Tahun
5. Kota Cimahi: Rp 3.514.093
Upah minimum di Kota Cimahi jauh lebih tinggi daripada beberapa kota lain di Jawa Barat, yaitu Rp 3.514.093. Ini mungkin mencerminkan biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah ini.
4. Kota Bandung: Rp 4.048.462
Kota Bandung, ibu kota Jawa Barat, memiliki upah minimum sebesar Rp 4.048.462. Tingkat ini seharusnya memberikan pekerja lebih banyak kelonggaran dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka.
Baca Juga: Link Baca Jujutsu Kaisen Chapter 238 Lengkap dengan Jadwal Rilis, Spoiler, hingga Preview!
3. Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kota Bogor memiliki upah minimum yang lebih tinggi lagi, mencapai Rp 4.639.429. Ini dapat memungkinkan pekerja untuk memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dan mengejar impian mereka.
2. Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Depok, yang berdekatan dengan Jakarta, memiliki upah minimum sebesar Rp 4.694.493. Ini mencerminkan pengaruh ibu kota negara dan biaya hidup yang tinggi di wilayah ini.
1. Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kota Bekasi memiliki upah minimum tertinggi di antara kota-kota lain di Jawa Barat, yaitu Rp 5.158.248. Ini mencerminkan posisinya sebagai pusat industri dan perumahan yang penting di wilayah ini.***