175.510 Narapidana Berbahagia Mendapatkan Remisi Peringatan HUT ke-78 RI

17 Agustus 2023, 15:45 WIB
Yasonna Laoly melaksanakan peringatan HUT RI ke-78 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Kamis 17 Agustus 2023. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR TASIKMALAYA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berikan remisi dalam rangka HUT RI ke-78 kepada 175.510 narapidana.

Hari ini Kemenkumham berikan remisi kepada 175.510 narapidana di lembaga pemasyarakat (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini dilakukan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.

"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Agustus 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Terdapat 2 jenis remisi yang diberikan oleh Kemenkumham saat ini, yaitu:

Baca Juga: Tunjukkan Perubahan Baik, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2023!

1. Remisi Umum I

Remisi ini diberikan kepada 172.904 narapidana, dalam bentuk pengurangan sebagian masa tahanan.

2. Remisi Umum II

Remisi ini diberikan kepada 2.606 narapidana dalam bentuk langsung bebas.

Pemberian remisi umum ini ditujukan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Kemudian ini berikan kepada warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Berperilaku Baik, 14.057 Narapidana Nasrani Dapat Remisi

Terdapat 3 wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak di Indonesia, yaitu :

1. Sumatera Utara sebanyak 19.962 narapidana.

2. Jawa Timur sebanyak 17.106 narapidana.

3. Jawa Barat sebanyak 17.016 narapidana.

Pemberian remisi ini bukanlah kehendak serta merta dari pemerintah, melainkan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta berdasarkan penilaian syarat administratif dan substantif yang telah dilakukan.

Baca Juga: Hari Natal 2021, Sejumlah 12.641 Narapidana Pemeluk Agama Katolik dan Kristen Dapat Remisi

"Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," jelas Reynhard.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Dalam tempat yang berbeda, Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, memberikan amanatnya dalam peringatan HUT RI ke-78 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Iya memberikan ucapan selamat dan ungkapan satir kepada para narapidana yang mendapatkan remisi hari ini.

Baca Juga: HUT ke-76 RI, 12.164 Narapidana Jawa Barat Akan Dapat Remisi, di Antaranya dari Lapas Sukamiskin

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," jelas Yasonna Laoly.

Ia berharap warga binaan yang telah sekian tahun berada di Lapas, Rutan, atau LPKA bisa mendapatkan pelajaran berharga selama ini. Sehingga dapat hidup kembali dengan memberikan arti bagi masyarkat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler