Tunjukkan Perubahan Baik, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2023!

- 22 Januari 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi -  Sebanyak 26 narapidana diketahui menerima remisi khusus di Tahun Baru Imlek 2023 karena telah menunjukkan perubahan baik.
Ilustrasi - Sebanyak 26 narapidana diketahui menerima remisi khusus di Tahun Baru Imlek 2023 karena telah menunjukkan perubahan baik. /Freepik/

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 26 narapidana diketahui menerima remisi khusus di Tahun Baru Imlek 2023.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan bahwa sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Terkait remisi untuk narapidana di Tahun Baru Imlek ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," katanya pada Minggu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Cari Perbedaan Gambar Sebanyak Mungkin? Anda Cerdas Jika Berhasil Melakukannya

Remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Terkait khusus remisi Tahun Baru Imlek 2023 ini penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat.

Dimana ada sebanyak sembilan narapidana kemudian disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten.

Lalu sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x