Dianggap Cukup Bukti, Polri Naikan Status Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Jadi Penyidikan

16 Agustus 2023, 18:32 WIB
Brigjen Pol Whisnu Hermawan menaikan status kasus TPPU dan korupsi BOS oleh Panji Gumilang menjadi penyidikan. /PMJ News/Div Humas Polri  /

PR TASIKMALAYA - Kabar terbaru soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang mulai terlihat, di mana status kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Perihal status kasus Panji Gumilang yang berubah menjadi penyidikan, dilaporkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada 16 Agustus 2023. 

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu soal status kasus Panji Gumilang ke penyidikan kepada awak media. 

Baca Juga: SUDAH TAYANG! Drama Korea Moving Episode 8 dan 9: Sinopsis, Preview, dan Link Nonton Sub Indo

Perlu diketahui, gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang dilakukan hari ini pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dengan melibatkan pihak lain.

Pihak yang dipastikan ikut dalam gelar perkara Panji Gumilang adalah ahli pidana hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu dilakukan berdasarkan dua berkas yang diberikan Bareskrim Polri ke Kejagung.

Baca Juga: Cek Daftar Promo Diskon Hokben dan Pizza Hut 17 Agustus 2023, Masih Berlaku Hari Ini! 

Dua berkas yang diperiksa Kejagung adalah dua berkas yakni dugaan TPPU dan juga berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," 

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ujarnya melanjutkan

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika Bareskrim Polri memang melimpahkan berkas kasus ke Kejagung pada pagi tadi. 

Baca Juga: LENGKAP! Susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI 17 Agustus 2023 dari Kemendikbud

Kemudian Kejagung memeriksa berkas yang dilimpahkan dari Polri untuk diteliti apakah ada indikasi tindakan pidana atau tidak. 

Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa kelengkapan berkas dari Bareskrim Polri perihal kasus tersebut, baik secara formil maupun materil. 

Dengan ini, Panji Gumilang dinyatakan melakukan tindakan pidana atas kasus tersebut dan menunggu di sidang dalam waktu dekat.***

Editor: Wulandari Noor

Tags

Terkini

Terpopuler