Soal Kasus Dugaan TPPU oleh Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa 21 Saksi

14 Agustus 2023, 18:38 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Pihak Bareskrim Polri setidaknya memeriksa 21 saksi soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Informasi pemanggilan 21 saksi untuk pemeriksaan soal kasus Panji Gumilang, disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 14 Agustus 2023.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, jumlah saksi yang diundang untuk pemeriksaan kasus Panji Gumilang adalah sekitar 40 orang. Namun hanya 21 orang yang datang memenuhi panggilan.

Dia juga memaparkan siapa saja dari 21 saksi yang datang untuk pemeriksaan kasus Panji Gumilang. Diketahui ada pihak dari Yayasan.

Baca Juga: Link Nonton My Lovely Liar Episode 5 Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang dan Spoiler, Ada di Sini!

"(Dari 21 saksi) di antaranya 16 orang dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," kata Ahmad Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Kemudian, Ahmad Ramadhan pun menuturkan bahwa penyidik dari Dirkrimsus Bareskrim Polri akan meminta keterangan ahli terkait TPPU.

Setelah itu, pihak polisi akan melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak eksternal dan Internal Polri.

Baca Juga: 9 Idol K-pop Pemilik Nama Inggris Ini Cukup Populer di Kalangan Penggemar, yang Mana Favorit Kamu?

"Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sedang diusut oleh pihak penyidik bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan ada pola yang diduga terkait TPPU. Hal itu berawal dari sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Baca Juga: Tebak-tebakan Lucu: Kecil di Jakarta Besar di Aceh, Apakah Itu? Coba Jawab Jika Kamu Benar-benar Pintar

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Whisnu pada 8 Agustus 2023.

Temuan tersebut berasal dari pengakuan Panji Gumilang yang diperiksa oleh penyidik pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dia menyebut Panji bertanggung jawab soal seluruh transaksi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler