Indonesia Masuk Kategori Polusi Udara Tidak Sehat, Berikut Langkah-Langkah Pencegahannya

12 Agustus 2023, 20:40 WIB
Foto Ilustrasi jalanan di Jakarta /Unsplash/Aviv Rachmadian

PR TASIKMALAYA - Udara adalah elemen penting bagi kehidupan manusia. Keadaan udara yang tercemar menyebabkan adanya tingkat polusi udara yang tinggi.

Kondisi adanya polusi udara kemudian memicu sebuah ancaman bagi kesehatan tubuh. Hal itu mencakup tingkat polusi udara di berbagai negara dan daerah di sekitarnya, termasuk di Indonesia.

Dengan demikian, perlu adanya perhatian lebih untuk menjaga agar kondisi udara tetap bersih dan berkualitas.

Kewajiban menjaga udara tersebut dinyatakan wajib, baik bagi warga negara maupun pemerintah.

Baca Juga: Walau Belum Maksimal, Gelandang Persib Ini Suka Atmosfer BRI Liga 1!

Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sebuah indeks parameter untuk mengukur kualitas udara di Indonesia.

Dengan menggunakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Indonesia diketahui memiliki tingkat polusi udara yang tinggi dan masuk pada kategori tidak sehat.

Perlu diketahui, bahwa menurut pengklasifikasian Air Quality Index (AQI US), terdapat rentang standar udara dari berbagai kategori.

Baca Juga: The First Responders 2 Episode 4 Hari Ini Jam Berapa di Disney Plus?

Di antaranya kategori udara baik, sedang, tidak sehat bagi kelompok sensitif, tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga kategori berbahaya.

Pada rentang udara 0-50, dinyatakan sebagai udara yang baik. Sementara udara dalam rentang 50-100 berada pada kategori sedang.

Kemudian di rentang udara 100-150 memasuki kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Adapun rentang udara dari mulai 150-200 mulai masuk pada kategori tidak sehat. Sebelum kemudian mencapai kategori sangat tidak sehat pada rentang udara 200-300.

Baca Juga: TES IQ: Cari Perbedaan Dua Gambar Anak yang Tengah Mencabut Ubi, Asah Otakmu Jika Berani!

Sisanya, mulai dari angka 300 hingga seterusnya, dikategorikan sebagai udara yang berbahaya bagi manusia.

Melansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, saat ini Indonesia memiliki standar polusi udara di rentang 160-200. Artinya, Indonesia telah masuk pada kategori udara tidak sehat bagi manusia.

Atas hal ini, perlu untuk menjaga udara agar tetap bersih dan berkualitas bagi kehidupan manusia. Sebagaimana dihimpun dari Kementerian LHK, berikut langkah-langkah untuk mencegah dan menjaga udara agar tetap bersih dan berkualitas.

Baca Juga: MALAM INI! The Uncanny Counter Season 2 Episode 5: Link Nonton dan Preview
  • Gunakan transportasi umum

  • Terapkan konsep daur ulang dan gunakan kembali

  • Kurang aktivitas membakar dan merokok

  • Hindari penggunaan produk yang berbahan kimia

  • Terapkan aksi tanam pohon dan penghijauan lingkungan

  • Tutup jendela ruangan untuk menghindari udara luar yang kotor

  • Matikan lampu dan alat elektronik lain saat tidak digunakan

Baca Juga: Hati-hati! 4 Kondisi Tidur Ini Bisa Jadi Tanda-tanda Stres

  • Hindari penggunaan produk berbahan plastik

  • Gunakan kipas angin sebagai pengganti Air Conditioner (AC)

  • Perbanyak kebun (penghijauan lingkungan)

  • Kenakan masker jika sedang di luar ruangan

Itulah langkah-langkah tepat untuk mencegah dan menjaga agar udara yang dihirup oleh manusia menjadi bersih dan berkualitas.

Serta tidak memiliki potensi untuk mengganggu kesehatan tubuh manusia.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler