Banyak Pihak Kecewa, Jokowi Minta Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dihormati

10 Agustus 2023, 14:17 WIB
Menurut Jokowi, keputusan MA soal Ferdy Sambo harus dihormati dan meminta seluruh masyarakat untuk bisa hormati juga putusan tersebut. /Instagram/@jokowi

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan komentar perihal putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan status terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan dari MA kepada Ferdy Sambo harus dihormati dan meminta seluruh masyarakat untuk bisa hormati juga putusan tersebut.

Perlu diketahui, MA menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup baru-baru ini.

"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," ujar Jokowi soal putusan MA kepada Ferdy Sambo kepada awak media pada, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Tempat Wisata yang Tawarkan Promo Gede-gedean Khusus Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023, Ada Buy 2 Get 1 Free

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo perihal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, MA menganulir atau merubah status Ferdy Sambo yang awalnya adalah terpidana hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2023, dikutip dari PMJ News.

Pada beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Siap Rilis Album 'Golden Age', SM Entertainment Ungkap NCT Akan Comeback dengan Semua Anggota

Seluruh orang yang menyaksikan sidang Ferdy Sambo melalui streaming ataupun melihat langsung merasa senang dengan putusan PN itu.

Namun semua berubah ketika MA merubah putusan Ferdy Sambo menjadi terpidana hukuman seumur hidup.

Hal tersebut membuat sebagian besar masyarakat termasuk keluarga Brigadir J merasa kecewa.

Meskipun demikian, Jokowi meminta masyarakat sekali lagi untuk hormati putusan MA kepada Ferdy Sambo tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler