PR TASIKMALAYA – Nasib dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan ditentukan mulai pekan ini perihal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengenai nasib Panji Gumilang soal dugaan TPPU, disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada 8 Agustus 2023.
Meskipun belum ditentukan secara pasti, Whisnu menyebut sekitar minggu ini akan diadakan gelar perkara kasus tersebut dan dipastikan Panji Gumilang akan datang.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu soal gelar perkara Panji Gumilang kepada awak media.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polri Tetap Tahan Tersangka Panji Gumilang
Gelar perkara pada pekan ini adalah menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang itu terdapat unsur pidana atau tidak.
Whisnu menyebut jika status penanganan masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.
“Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan setidaknya empat unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Baca Juga: Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Tak Menutup Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut perihal empat indikasi dugaan tindakan pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Ramadhan memaparkan bahwa dugaan tersebut disinyalir adanya tindakan penggelapan dana hingga berpotensi melakukan korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan pada 21 Juli 2023.
Kemudian Ramadhan menyebut jika tiga orang saksi sudah di interview untuk menanyakan soal proses penyaluran dana dari awal hingga akhir.
Baca Juga: Jika Panji Gumilang Ditahan, Ketua Umum PBNU Siap Menampung Santri dan Santriwati Al Zaytun!
“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucapnya.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.***