Polri Ungkap Soal Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bareskrim Polri Cek BAP Lima Kali

2 Agustus 2023, 11:42 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. /Antara Foto/Reno Esnir/foc./ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Sebelum Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri sempat mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1 Agustus 2023 selama lima.

Mengenai pengecekan BAP sebelum Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan hal itu.

Djuhandani mengungkapkan bahwa sempat ada perbaikan BAP dari pihak penyidik untuk mengoreksi beberapa hal sebelum status Panji Gumilang menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan (Panji Gumilang) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ujar Djuhandani pada 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Apa yang Membuat Panji Gumilang Bisa Menjadi Tersangka? Ternyata Cukup Banyak Bukti

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.

Setelah melalui proses gelar perkara, Panji Gumilang baru dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: Terkait Proses Penyelesaian Kasus Panji Gumilang, MUI Apresiasi Kinerja Polri

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Terbaru, Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara. Hal ini disampaikan oleh Djuhandani pada hari yang sama.

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandhani.

Ia menambahkan jika tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Panji Gumilang Belum Ditahan, Polri: Penyidik Masih Punya 1x24 Jam

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tandasnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler