Viral di Twitter, Sertifikat Tanah Debitur BSI Tak Dikembalikan Meski Hutang Sudah Lunas

1 Agustus 2023, 13:35 WIB
Sertifikat tanah yang menjadi jaminan debitur di BSI dikabarkan tidak dikembalikan meski hutang sudah lunas. /Tangkap layar www.atrbpn.go.id/ Tangkap layar www.atrbpn.go.id

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, beredar kabar yang menyebut jika Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak mengembalikan sertifikat tanah debitur yang telah dijadikan jaminan.

Hal tersebut menjadi viral, terutama di media sosial Twitter dengan akun @PartaiSocmed yang mengungkap bahwa BSI memilih untuk tidak mengembalikan sertifikat tanah tersebut, meski hutang sang debitur telah lunas.

"Begini, ada debitur @bankbsi_id yang sudah melunasi utangnya tapi sertifikatnya tidak bisa dikembalikan oleh pihak bank karena hilang alias lenyap. Dan sampai sekarang kasusnya ngambang setelah lunas berbulan-bulan yang lalu,” tulis akun Twitter @PartaiSocmed, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Tak hanya itu, akun Twitter tersebut juga memberikan peringatan agar masyarakat berhati-hati jika akan mengambil kredit atau pinjaman di BSI.

Baca Juga: Cek Fakta: Oarfish Muncul hingga Dinilai sebagai Pertanda Datangnya Bencana!

"PENGUMUMAN! Hati-hati ambil kredit di BUMN @bankbsi_id. Karena sertifikat tanah kalian bisa hilang! Jangan sampai berpikir berurusan dengan bank syariah itu aman dunia akhirat, tapi faktanya setelah utang lunas sertifikat kalian tidak aman," tambahnya.

Cuitan tersebut pun melampirkan bukti foto surat keterangan lunas dari BSI atas nama debitur Ibu Lili Arliah.

“Sehubungan dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban Ibu di PT. Bank Syariah Indonesia KCP Jakarta Mampang Prapatan, dengan ini kami informasikan bahwa Fasilitas Pembiayaan Ibu sebagai berikut ini; Nama: Lili Arilah, Skema pembiayaan: Murabahah. Terhitung sejak tanggal 02 Desember 2022 dinyatakan telah: LUNAS," isi dari surat keterangan lunas yang dilampirkan.

Baca Juga: Penelitian Sebut Suhu Ekstrem Panas Disertai Polusi dapat Meningkatkan Resiko Serangan Jantung

Tak hanya surat keterangan lunas, akun Twitter tersebut juga melampirkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang menjelaskan tentang sertifikat tanah milik Bapak Eko Haryanto, yang mana merupakan suami dari Ibu Lili Arliah dan menjadi debitur BSI.

"Eko Haryanto itu suaminya Lili Arilah. Yang pinjam duit si istri dengan menggunakan SHM atas nama suami, karena yang punya penghasilan tetap si istri. Fokus pada hilangnya SHM,” lanjut akun @PartaiSocmed.

Usai viralnya kabar tersebut, kini justru pihak BSI dikabarkan terus menghubungi sang debitur.

"Dari kemarin kemana aja @bankbsi_id? Kok baru sekarang sibuk nelponin nasabahnya yg dirugikan?" lanjutnya.***

 

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @Partaisocmed

Tags

Terkini

Terpopuler