Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Satu dari Dua Tersangka Jalani Patsus oleh Polri

28 Juli 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/zgmorris13/

PR TASIKMALAYA - Kasus Polisi tembak Polisi kembali mendapatkan informasi terbaru dari pihak Polri. Dimana pihak Polri menyatakan bahwa salah satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan Polri sebelumnya, akan segera menjalani penempatan khusus (Patsus) selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam hal ini, pihak Polri melalui Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan hal itu. Dimana satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus Polisi tembak Polisi akan menjalani Patsus.

"Satu tersangka dipatsus," ucap Ramadhan menjelaskan pada wartawan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada Jumat, 28 Juli 2023.

Dalam hal ini, Ramadhan sebagai mewakili pihak Polri tidak mengungkapkan siapa satu tersangka yang akan menjalani Patsus tersebut. Dimana diketahui, dua tersangka dalam kasus Polisi tembak Polisi yang melibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) sebagai korban, diantaranya adalah Bripda IMS dan Bripka IG.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Sesama Polisi, Hasil Autopsi Ada Luka Tembak di Belakang Telinga Kanan

Sebab lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa pihak Polri hanya memberikan informasi bahwa dua tersangka akan menjalani proses penyidikan sesuai dua kategori.

Dimana untuk tindak pidana diselidiki oleh Polres Bogor, sedangkan etik akan diselesaikan oleh DivPropam Mabes Polri. Hal itu disebabkan karena baik tersangka maupun korban merupakan Anggota dari Densus yang merupakan Satuan Kerja Mabes Polri.

"Proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus merupakan Satker Mabes ditangani oleh DivPropam Mabes Polri," ucap Ramadhan menambahkan.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dikabarkan adanya pemberitaan Polisi tembak Polisi yang terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu, sekira pukul 1.40 WIB. Dimana hal itu kemudian dibenarkan oleh pihak Polri.

Baca Juga: LINK NONTON dan Preview Spoiler Dr Romantic 3 Episode 8: Rumah Sakit Mendapatkan Teror dari Pelaku Penembakan

Sebagai tambahan informasi, bahwa Ramadhan juga sebelumnya pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu menyatakan bahwa kasus Polisi tembak Polisi yang melibatkan Bripda IDF sebagai korban ini diakibatkan oleh kelalaian dua anggota lainnya yang telah dinyatakan sebagai tersangka.

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana, karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," ucap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan juga menyatakan bahwa pihak Polri juga telah mengamankan dua tersangka yang disebutkan di atas. Selain itu, menurutnya, pihak Polri juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler